Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Simak Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali

Law Lawyer Attorney Justice Judge  - MiamiAccidentLawyer / Pixabay
MiamiAccidentLawyer / Pixabay

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung. Pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk. Memori PK yang diajukan juga harus mengikuti syarat kelengkapan lainnya. Syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Ketua Pengadilan KEP-01/PP/2020.

Berikut merupakan syarat administrasi yang harus dilengkapi pemohon PK:

  1. Bukti setoran biaya perkara. Merujuk Pengumuman Pengadilan Pajak PENG-001/PAN/2018, pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account dengan nominal biaya Rp2.500.000
  2. Surat Memori PK dalam dua rangkap.
  3. Softcopy Memori PK dalam format .rtf (rich text format).
  4. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK.
  5. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang diajukan PK, dalam hal alasan PK berdasarkan Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak
  6. Dokumen asli surat pernyataan menemukan bukti baru (novum). Surat pernyataan dibubuhi meterai dan disertai dokumen bukti baru.
  7. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak, dalam hari permohonan PK diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pengadilan Pajak.

Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Nantinya, apabila berkas telah lengkap, petugas akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist dan diteruskan ke loket Pengadilan Pajak.

Sebagai catatan, pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Terkait pencabutan, pemohon dapat mencabut sebelum perkara diputus, dengan konsekuensi tidak dapat diajukan kembali.